19 Juni 2010

Bahaya penggunaan Lampu Hazard Saat Hujan

Penggunaan Lampu Hazzard atau lampu sein ganda pada saat hujan bukannya menambah keamanan malah berbahaya bagi kendaraan dibelakangnya.

Ternyata di jalan masih banyak yang salah kaparah... tetep aja ada yang muanteeeb pake hazard dengan pikiran "kalau pake hazzard jadi lebih terang kayak pesawat terbang kelap kelip biar kelihatan"

padahal yang terjadi, pengemudi dibelakang nya jadi silau dan karena lampu itu warnanya kuning maka berpengaruh terhadap persepsi kedalaman/kejauhan "depth perception" dengan mobil didepannya yang pakai lampu hazzard. coba lihat dibawah ini deh..



Lampu Hazard Saat Mati



Lampu Hazzard saat hidup

Saat lampu mati, kita bisa dengan jelas melihat kondisi sekitar, marka jalan, pembatas jalan, bahkan mobil ditengah dua mobil seperti gambar diatas, tapi begitu lampu hazzard menyala, kendaraan jadi tampak lebih dekat dan obyek obyek sekitar jadi tidak terlihat. jadinya.... kalau lampu hazzard... hidup mati hidup mati.... jauh dekat jauh dekat..... jelas silau jelas silau.....

Dalam UU Lalulintas No 22 th 2009 lampu Hazzard ini adalah "lampu isyarat peringatan bahaya" yang tertulis dalam
Pasal 121
(1) Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

penjelasan pasal 121
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter.
Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah Kendaraan dalam keadaan mogok, Kecelakaan Lalu Lintas, dan mengganti ban.
Ayat (2)
Cukup jelas.

dan satu lagi... kalau pindah jalur gak bisa pake lampu Sein atau "Turn Signal" atau lampu isyarat karena lampunya dipake untuk hazzard.....
Pasal 295 - Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (duaratus lima puluh ribu rupiah).

Naaah.... dah jelas banget kan... lampu hazzard untuk keadaan darurat dan berhenti, BUKAN UNTUK kendaraan berjalan apalagi diwaktu hujan. Hujan bukan darurat.Gimana?....... masih mau pake hazzard saaat hujan????